Majelis hakim pengadilan negeri Slemab yang dipimpuin Aminuddin SH, menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku mutilasi,  bernama Heru Prastiyo, warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.

Persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Hanifah dan penasihat hukum Sri Kayani itu, terpidana hukuman mati, Heru Prastiyo mengikuti persidangan secara daring dari lapas Sleman. Majelis hakim menegaskan, Heru Prastiyo terbukti melanggar pasal tiga empat nol KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena sebelum melakukan aksinya, Heru Prasetyo telah mempersiapkan benda-benda untuk membunuh dan memotong-motong tubuh korban serta kemudian mengasai hartanya. Karena perbuatan keji tersebut menurut pertimbangan majelis tidak ada hal yang meringankan dan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.

Aminuddin SH MH, hakim ketua majelis menyatakan ‘’Keadaan yang memberatkan perbuatan yang di lakukan terdakwa dengan terencana dan matang, perbuatan terdakwa sangat sadis, biadap dan tidak berprikemanusiaan, akibat perbuatan tersebut menimbulkan rasa duka yang mendalam teroma dan bagi keluarga korban, khususnya bagi anak korban, akibat terbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di daerah Istimewah Yogyakarta pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia,  keadaan yang meringankan tidak ada. Memperhatikan akan ketentuan  pasal 340 KUHP dan undang-undang nomor 28 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.’’

Setelah putusan tersebut, orang tua korban, Heri Prasetyo meminta agar putusan hukuman mati tersebut tidak berubah.

Heri Prasetyo,  ayah korban — baju merah menyatakan ‘’Hukuman mati karena proses mutilasi yang sangat kejam, kalau mati gak apa-apa ya, tapi ini di jadikan enam puluh lima bagian, potong kecil-kecil di pisahkan  itulah. Jadi tetap saya mengendali hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia.’’

Sri Kayani, penasihat hukum Heru Prastiyo menyatakan ‘’Sudah menjadi keputusan majelis hakim, yang kedua nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dan saudara terdakwa, dan tadi juga di bacakan  langsung sejarah daring dan terdakwa mendengarkan langusng sendiri apa yang sudah di putusan oleh hakim dan pilihannya adalah penerima bagi ataupun pikir-pikir, nah di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir.’’

Aksi kekejaman Heru Prastiyo itu terjadi pada hari minggu 19 maret lalu di penginapan pondok anggun, pakem, kabupaten Sleman. Terpidana, berkenalan dengan korban melalui medsos dan kemudian pelaku mengajak korban untuk kencan dengan tarif yang disepakati 650 ribu rupiah. Namun dibalik kencan tersebut ternyata pelaku telah mempersiapkan segalanya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai hartanya.

Widi, RBTV.

By mrs EVI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *