Kepala Satpol PP kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa satuan polisi Pamong Praja (satpol pp) kota Yogyakarta sampai melayangkan ratusan teguran untuk warga masyarakat yang masih nekat membuang limbah sembarangan pada masa kedaruratan ini.  Fenomena pembuangan sampah secara liar ini, menunjukkan banyaknya warga yang belum teredukasi dengan baik, menganai situasi darurat limbah yang kini tengah dihadapi kota Yogyakarta. Personel Satpol PP bersama linmas akan konsisten terjun langsung untuk melakukan upaya pengawasan dan edukasi ke masyarakat.

Ditambahkan terdapat 129 warga yang ditegur secara lisan, serta diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan memilah dan membuang sampah di tempat yang disediakan. Sebelum penutupan (tpa piyungan), pihaknya  sudah pernah melakukan penindakan yustisi terhadap pelanggar perda 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, totalnya ada 4 pelanggar, dengan jumlah denda rp540 ribu itu.

Kepala Satpol PP kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Menyatakan “ Membuang sampah tanpa di pilah dan sembarangan. Disitu ada warga kota Yogyakarta 2 dan non kota Yogyakarta 2 jadi warga jadi, dari daerah perbatasan yang membuang jadi pasalnya termasuk larangan membuang sampah dari daerah lain masuk ke kota Yogyakarta jadi ada 2 pasal yang di langgar.”

Rinamaulita, RBTV

By mrs EVI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *