Belakangan ini, media sosial diramaikan denga adanya berita aktivitas pertambangan yang meresahkan warga. Bahkan di wilayah Gungkung Kidul terdapat sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pertambangan yang membahayakan rumah penduduk, keselamatan, hingga merusak ekosistem yang mana dalam hal ini adalah sumber mata air di wilayah pertambangan.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral, DPUPESDM DIY tercatat sedikitnya terdapat 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai.
Dimana 32 titik tersebut berada di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 15 titik, Kabupaten Bantul 11 titik, Kabupaten Gunung Kidul 3 titik serta Kabupaten Sleman terdapat 3 titik.

Menganggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari menyatakan mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang ilegal dan perizinannya belum lengkap. Menurutnya, hal yang menjadi perhatian khusus dan serius adalah penambangan yang dilakukan di kawasan lindung karst Gunung Kidul, karena selain menjadi kawasan yang dilindungi, prosesnya juga membahayakan dari sisi keselamatan warga, bahkan terdapat tanah kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang.
“Berdasarkan data DPUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat sedikitnya 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat, baik itu di darat maupun di sungai. Di Kabupaten Kulon Progo, sesuai dengan data ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunung Kidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik. Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di kawasan lindung karst di Gunung Kidul pada hari ini, sebulan akhir-akhir ini. Nah dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga dan bahkan ada tanah kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang. Secara umum pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinannya belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi, maka statusnya yaitu status ilegal.” Ungkap Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari.
Ketua Komisi B DPRD DIY juga menyampaikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta tetap terbuka pada usaha pertambangan, sepanjang aktivitas yang dilakukan tidak melanggar regulasi. Hal tersebut termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. DPRD DIY juga mendorong agar Pemda melakukan pembinaan terutama bagi pertambangan rakyat, karena bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
Agung
RBTV