GUNUNGKIDUL Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan komputer dan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp21 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan peralatan TIK tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp21 miliar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu boks berisi dokumen penting, satu unit printer, satu unit laptop, serta sebuah telepon genggam milik salah satu pegawai.
“Penggeledahan ini didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut”. Ujar, AKBP Indra Waspada / Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Agus Subaryanto, membenarkan adanya penggeledahan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai proyek pengadaan TIK karena baru menjabat sejak awal tahun 2024. Ujar, Agus Subaryanto / Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Agung / RBTV