POLDA DIY SITA DUA EKSKAVATOR DAN LIMA TRUK

Dari penindakan ini, polisi menyita dua unit ekskavator, lima unit truk, dan sejumlah nota penjualan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya satu orang pengelola, dua orang operator ekskavator, satu orang helper, lima orang sopir truk, dan empat orang warga sekitar. Meski demikian, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, perusahaan ini mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Oktober 2023. WIUP tersebut tidak diikuti pengajuan perizinan lanjutan.

Pernyataan: Ditemukannya aktivitas tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti yang saat ini ada di sisi kanan kiri teman-teman semuanya, di antaranya adalah dua unit ekskavator merek Kobelco ISI 200 warna hijau, kemudian lima unit truk, yaitu truk Hino, truk Isuzu, truk Toyota, truk Renault 2 unit. Dan juga beberapa dokumen berupa nota penjualan.

Kombes Pol Idham Mahdi (Dirreskrimsus Polda DIY)

Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti menuturkan, penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang masuk melalui website dan nomor aduan terkait penambangan tanpa izin serta adanya inventarisasi pada lokasi penambangan tanpa izin.

Lokasi tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan atas nama CV Swastika Putri, yang sebagaimana tersebut dalam UU No. 3/2020, bahwa WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pertambangan.

“Lokasi tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP, untuk SIPB-nya atas nama Swastika Putri. Kemudian, sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang 3/2020, bahwa belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan,” ujar Anna Rina Herbranti (Kepala Dinas PUP ESDM DIY).

Kadir, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *