YOGYAKARTA, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo menyampaikan kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten itu melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran ke kantor pertanahan.

Sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 telah terbit sebanyak 446 sertipikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Sementara pada tahun 2024, telah terbit 48 sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten hasil pendaftaran tahun 2023.

‘’Sejak tahun 2017 seiring dengan berdirinya Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta. Hingga kini telah diterbitkan sebanyak 446 sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten di wilayah Kota Yogyakarta. Bidang tanah tersebut antara lain dimanfaatkan sepeti balai serbaguna, balai untuk warga, tanah pemakaman,’’ tutur Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo. 

Sementara kepala kantor pertanahan ATR/BPN Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro mengungkapkan, untuk sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten dilakukan identifikasi, verifikasi dan pemetaan sampai pendaftaran ke kantor pertanahan. Oleh sebab itu penerbitan sertipikat tanah kasultanan dan kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun secara yuridis.

‘’Tanah kasultanan dan tanah kadipaten perlu sekali verifikasi dan sertipikat. Jadi untuk penerbitan tanah kasultanan dan kadipaten itu clear. Jadi tidak ada masalah lagi baik di lapangan maupun yuridis,’’ pungkas Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro.

Rinamaulita RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *