Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di Jalan Kusumanegara mendadak ramai setelah puluhan warga secara bersamaan mendatangi kantor tersebut. Mereka datang untuk mendapatkan kepastian terkait pelayanan publik, khususnya masalah perpanjangan tanah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah negara, di mana berkas-berkas mereka sudah dimasukkan sekitar setahun yang lalu.

Kedatangan mereka dikoordinasikan oleh Siput Lokasari, seorang aktivis sekaligus advokat Tionghoa Indonesia. Tampak juga mendampingi, Antonius Fokki, anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024. Kedatangan mereka merupakan undangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dan mereka diterima oleh Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Menurut Koordinator Aksi, Siput Lokasari, kedatangan mereka sebenarnya hanya untuk mendapatkan kejelasan terkait layanan perpanjangan SHGB, serta memohon perlindungan dan penerbitan SHGB mengingat batas waktu perpanjangan sudah terlampaui sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Administrasi Negara, maupun peraturan yang diterbitkan oleh BPN.

“Maksud dan tujuan teman-teman cuma satu, karena batas waktu perpanjangan ini sudah terlampaui sebagaimana diatur oleh undang-undang, baik itu Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Administrasi Negara, maupun peraturan dari BPN sendiri. Mereka meminta agar segera bisa dilakukan pembayaran, yang berarti prosesnya sudah berjalan. Sama seperti yang sudah diproses sebelumnya, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah negara,” ujar Siput Lokasari, Koordinator Aksi.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta membenarkan bahwa kedatangan warga adalah untuk menanyakan berkas-berkas yang telah masuk ke Kantor Pertanahan. Pihak kantor menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan yang juga terjadi di daerah lain di DIY, bukan hanya di Kota Yogyakarta.

“Dalam rangka menanyakan berkas yang telah masuk ke Kantor Pertanahan ini, belum ada langkah lebih lanjut terkait hal tersebut. Kami hanya menerima tamu. Kalau terkait dengan langkah-langkah selanjutnya, itu tentunya akan ditentukan oleh pimpinan kami atau kepala kantor, karena ini berkaitan dengan permasalahan DIY, bukan hanya Kota Yogyakarta saja, meskipun kebetulan lokasi tanahnya lebih banyak di kota,” ujar M. Munakam, Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga Kota Yogyakarta di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berlangsung secara tertib dan aman hingga mereka membubarkan diri masing-masing.

Agung, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *