Kulon Progo- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, menyampaikan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada persyaratan pencalonan yang telah diatur sebelumnya. Salah satu syarat utama pencalonan adalah dukungan dari 20 persen kursi yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta 25 persen suara sah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Budi juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dan pengaturan lebih lanjut dari KPU RI terkait perkembangan terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pencalonan itu ada dua syarat utamanya. Syarat pencalonan, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 8, yaitu kami saat ini masih berpegang pada PKPU Nomor 8 karena regulasi komprehensif yang sudah diterbitkan mengacu pada PKPU tersebut. Syarat pencalonan harus didukung oleh 25 persen suara di DPRD Kabupaten Kulon Progo. Kami masih berpegang pada aturan tersebut, sambil menunggu pengaturan lebih lanjut dari KPU RI pasca putusan MK,” ungkap Budi Priyana, Komisioner KPU Kulon Progo.
Saat ini, Budi juga menambahkan bahwa belum ada pengajuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari partai politik di Kulon Progo kepada liaison officer (LO). Hal ini dikarenakan hingga saat ini, belum ada pasangan calon (paslon) yang diusung secara definitif oleh partai politik di Kulon Progo. Situasi ini mencerminkan kehati-hatian dan proses verifikasi yang masih berjalan di internal partai politik, sebelum mereka secara resmi mengajukan calon yang akan diusung dalam pemilihan mendatang.
—–
Bagas, RBTV