Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menambah jajaran profesornya dalam bidang Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Agraria serta Pajak. Pengukuhan dua profesor baru tersebut dilakukan dalam rapat terbuka senat pada Selasa lalu.

Dua profesor yang dikukuhkan adalah Hanafi Amrani sebagai profesor di bidang Ilmu Hukum Pidana dan Winidahyu Erwinningsih sebagai profesor di bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak.

Dalam pidato pengukuhannya, Hanafi Amrani membahas tentang pergeseran paradigma hukum pidana dalam merespons perkembangan ekonomi dan kejahatan bisnis. Ia menyatakan bahwa perkembangan perusahaan dapat menjadi salah satu faktor munculnya kejahatan. Hanafi menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi sering kali terkait dengan kejahatan bisnis, yang ditandai dengan berbagai fenomena sosial. Kejahatan tersebut bisa terjadi baik di kalangan masyarakat strata bawah maupun atas.

Hanafi juga menekankan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi hanya berasal dari kalangan ekonomi rendah. Dengan kemajuan yang ada, banyak kejahatan justru dilakukan oleh orang-orang dengan status sosial-ekonomi tinggi dan memiliki posisi terhormat dalam masyarakat. Jenis kejahatan ini sering disebut sebagai white-collar crime, salah satu bentuknya adalah kejahatan di bidang bisnis.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *