YOGYAKARTA, Penandatanganan naskah kerja sama anatara bawaslu KPU dan KPID DIY untuk pengawasan pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan pilkada di dilangsungkan dikantor bawaslu DIY.

Perjanjian kerja sama tiga lembaga ini merupakan bagian langkah untuk mengawal agar proses kontestasi pilkada serentak 2024 berjalan secara profesionalitas, integritas, termasuk dalam penggunaan media.

”Salah satu aspek yang diantur undang pengawasan media penyiaran. Pengawasan media penyiaran itu tidak bisa sendirian kita, jadi harus kolaborasi dengan KPU dan KPID. Karena yang punya peralatan media penyiran adalah KPID, sementara KPU itu punya kemampuan untuk menjakau peserta pemilu. Jadi medianya dalam jangkauan KPID dan pesertanya oleh KPUD, sementara bawaslu tugasnya mengawasi. Diseluruh pelayanan pemilu dan pemilihan itu pintu masuknya lewat bawaslu.” Jelas Moh. Najib selaku Ketua Bawsalu DIY

Sementara itu, Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya menyatakan, pihaknya akan berupaya optimal agar siaran dan pemberitaan seputar pilkada dapat berimbang, KPID juga akan berupaya agar kampanye hitam seperti sara dan ujaran kebencian dapat di antispasi.

”Sebenarnya yang menjadi arah itu nanti kita ada tugas, nanti dari KPID, KPU, dan bawaslu sehingga nant akan dibahas mna ini ranah kemenangannya, kalau penindakan terhadap lembaga penyiarannya TV dan radionya itu KPID yang berwenang, nanti masalah misalnya kandidatnya itu KPU dan bawaslu.” Ujar Hazwan Iskandar Jaya selaku Ketua KPID DIY

Penyelenggara pemilu sendiri memiliki keterbatasan baik dari sisi sumber daya maupun regulas. Oleh sebab itu sinergi dengan KPID dinilai tepat untuk mengawal pesta demokrasi daerah secara serentak tersebut.

AGUNG RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *