Jajaran kepolisian Kulon Progo, menangkap dua pelaku pencuri ternak sapi dan kambing. Yang menyatroni beberapa rumah warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku melancarkan aksi kriminalnya secara berkelompok. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku juga menyewa mobil mini van, untuk membawa hewan ternak curian. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku menjual hewan ternak curian, kepada pedagang di daerah Kebumen.
Proses pengembangan masih berlanjut, karena terdapat pelaku yang belum tertangkap, alias masuk dalam DPO. Menurut data terakhir, para pelaku telah melancarkan aksi kriminalnya di daerah Karangwuni. Dengan hasil curian 3 ekor kambing dan seekor sapi di wilayah Wates.
“Para pelaku ini memang berkelompok dengan menggunakan sarana kendaraan mobil minivan. Yang di sewa dari tempat penyewaan mobil. Kemudian dari hasil pemeriksaan para pelaku ini setelah mendapatkan hasil pencurian, kemudian menjualnya kepada pedagang di daerah Kebumen,” ujar Iptu Rifai Anas Fauzi, Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo.
Menurut pengakuan SK, kedua pelaku berbagi tugas dalam aksi kriminal tersebut. SR bertugas untuk menarik hewan ternak curian, dan SL, bertugas untuk memasukan ternak curian, kedalam mobil minivan. Untuk kambing, dijual dengan harga 2 juta rupiah, dan sapi, dengan harga 8 juta rupiah.
“Mencuri sapi dan kambing di dua tempat di Kulon Progo. Untuk cara mencurinya teman saya yang mengambil, saya yang menaikan kedalam mobil. Kalau untuk sapi di tarik dan di dorong dari belakang,” ujar SK, Pelaku.
Adapun uang hasil curian, digunakan untuk membayar rental minivan, dan dibagikan kepada pelaku yang lain. Atas tindakan kriminal tersebut, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Ayat 1E DAN 4E, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Bagas, RBTV.