Komisi pemilihan umum, KPU kota Yogyakarta kini tengah menyiapkan untuk pelaksaan pemungutan suara ulang PSU di 3 TPS pada 24 februari 2024. Dua TPS di lokasi khusus yakni TPS 901 dan TPS 902 di dalam lapas Wirogunan kelas 2 A kota Yogyakarta. Sementara 1 TPS lain adalah TPS 32 di Pakuncen Wirobajan.

3 TPS di lakukan PSU setelah KPU kota Yogyakarta menerima saran dari BAWASLU karena terjadi sejumlah persoalan saat pemungutan suara 14 februari 2024 lalu. Seperti kesalahan sistem distribusi surat suara di TPS 901 dan 902, sementara di TPS 32 Pakuncen kasusnya adalah adanya 1 pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih hanya menggunakan KTP. Sementara yang bersangkutan tidak mengurus surat pindah memilih.

Di TPS lokus 901 terdapat 181 pemilih sesuai DPT, untuk memilih 4 surat suara tanpa surat suara capres. Sementara di TPS 902 terdapat 38 pemilih dan hanya untuk dua surat suara DPRD kota Yogyakarta dan DPRD provinsi.

Sedang di TPS 32 Pakuncen di lakukan PSU hanya untuk satu surat suara pilpres.

“terjadinya PSU di 901 dan 902 bukan karena kesalahan dari KPPS nya dalam melaksanakan tugas. Karena KPPS itu kan ketika melaksanakan tugas sudah memberikan surat suara sesuai dengan data yang kami berikan. Nah persoalannya adalah, Ketika pendataan kami di KPU kota, memindahkan DPT menjadi DPTB itu tidak kami kembalikan dulu ke KTP asalnya. Sehingga menyebabkan surat suara yang di terima juga tidak sesuai dengan KTP asalnya. Jadi ini murni kesalahan dari kami KPU kota dan bukan kesalahan KPPS yang ada di TPS”. Ujar Ratna Mustika Sari, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Yogyakarta.

Saat ini, KPU telah menyiapkan logistik untuk menjamin keberlangsungan pemungutan suara ulang tersebut.

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *