
Kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan pada Mei 2019. Awalnya pelaku meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban untuk ritual menggandakan uang. Korban akhirnya tergiur dengan kata-kata pelaku yang bisa menggandakan uang.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang contoh sebesar 12 juta rupiah yang kemudian akan dimasukkan ke dalam 12 kotak kardus. Hal tersebut dilakukan hampir selama tiga tahun.
Pada bulan Februari 2023, korban mulai menyadari apabila dirinya telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada. Harta korban juga sudah mulai habis. Akhirnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan.
“Menjanjikan bisa menggandakan jumlah uang yang ada di dalam kardus. Di sini ada sarananya adalah 12 kardus yang anntinya 1 kardus diisi 1 juta jadi total 12 juta, dan perbulan harus terisi 12 juta. Nah, singkat ceritanya memang ini sudah terjadi berdasarkan keterangan korban sudah dialami sejak 2019, karena waktunya juga sudah lama tentunya kerugiannya juga cukup besar.” Jelas AKP I Nengah Jefri (KASI HUMAS POLRES BANTUL)
Jajaran Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak terkena tipu daya oleh aksi tindak penipuan dengan iming-iming penggandaan uang. Modus penipuan penggandaan uang biasanya dilakukan pelaku dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 378 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
DELLY RBTV