
Menyasar Butet Kertarejasa, tim TKD Prabowo – Gibran, hari Senin mendampingi sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo, melaporkan Butet Kertarejasa ke SPKT Polda DIY.
Pelaporan ini mereka lakukan setelah dalam kampanye pasangan Capres-Cawapres Ganjar – Mahfud di alun-alun Wates KulonProgo pada hari Minggu lalu yang mereka nilai merendahkan nama baik Presiden Joko Widodo. Karena itu mereka melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, mereka berniat melaporkan Butet atas pelanggaran terhadap undang undang ITE. Namun karena pasal-pasal dalam undang undang tersebut justru akan memenjarakan penyebar video yang memuat pidato Butet yang isinya dipermasalahkan, maka kemudian diubah ke pelaporan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Kita itu harus yang menyebarkan yakan nah tapi karna ada yang melihat langsung maka diarahkan ke krimum menjadi pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan makanya langsung ke krimum gitu. karna kalo ITE malah pelaku yang menyebarkan yang kena ini kan ini nya dari kawan-kawan relawan kan pengen nya Butet yakan”Jelas Romi Habie (koordinator bidang hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran DIY)
“Ya sekedar relawan Jokowi melaporkan dan juga Projo juga ada relawan dari Abbijo juga ada, jadi 1 laporan semuanya 3 itu”Jelas Rino Hendrawan (perwakilan sedulur Jokowi DIY)
Polisi kemudian meminta mereka untuk melengkapi laporan mereka dengan bukti-bukti pendukung. Jika belum dilengkapi, statusnya masih pada pengaduan, bukan laporan polisi.
Meski ada 3 kelompok yang melaporkan ke Polda, namun, laporan mereka lakukan menjadi 1 bukan 3 laporan yang terpisah.
WIDI, RBTV.