Kepala DISDUKCAPIL Septi Sri Rejeki, mengungkapkan  kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) menjadi syarat mutlak seorang warga negara untuk mencoblos di bilik suara. Sementara, sesuai regulasi yang berlaku, KTP-EL baru bisa dicetak saat pemiliknya menginjak usia 17 tahun, meski perekaman bisa dilakukan sejak 16 tahun.

Oleh sebab itu, pada 14 februari 2024 mendatang, dinas DUKCAPIL kota Yogya bakal membuka penuh layanan dari pagi sampai sore. Sehingga, para pemilih pemula yang baru genap 17 tahun di tanggal pencoblosan pemilu 2024 nanti tidak kehilangan hak pilihnya. Langkah tersebut merupakan wujud dukungan pemkot yogyakarta untuk turut serta dan terlibat aktif menyukseskan pesta demokrasi.

“Pemerintah kota Yogyakarta dalam rangka peran sertanya mensukseskan pemilu tahun 2024 DISDUKCAPIL akan membuka kantor dari jam 7 pagi sampai sore hari yaitu bertempat di kantor DISDUKCAPIL kota Yogyakarta bukan di MPP, kalau MPP tutup tapi kantor DISDUKCAPIL akan buka yaitu melayani perekaman. Mungkin yang usia 17 tahun ada yang belum rekam padahal kami setiap hari sudah jemput bola.” Jelas Septi Sri Rejeki (KEPALA DISDUKCAPIL)

RINAMAULITA RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *