
Pengadilan negeri Jogja menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada sejumlah pejabat dan lembaga pemerintahan dalam kasus diskriminasi penyebutan non pribumi yang diajukan pasangan suami istri veronica LINDAYANTI dan ZAELOUS siput lokasari terpaksa di tunda, lantaran beberapa pihak dari tergugat tak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim REZA TYRAM ini pihak tergugat yang hadir hanya beberapa saja. Sehingga membuat penggugat mengaku kecewa atas ditundanya sidang perdana ini.
Kasus ini bermula saat pada 2016 lalu pasangan suami istri ini ,siput lokasari dan VERONICA LIDIYANTI mendapat perlakuan diskriminatif saat akan melakukan proses balik nama dikantor pertanahan kulonprogo.mereka di tolak pengajuan sertifikat tanah seluas 1.066 meter persegi yang terletak di wates kulonprogo lantaran disebut sebagai non pribumi.
Mendapat perlakuan tersebut kemudian diadukan ke Presiden JOKOWI,menkopolhukam ri dan sejumlah Pejabat lainnya namun tidak mendapat respon.
“Tida datang semua yang tidak datang itu adalah dari Presiden mentri menhumkan terus dari gubernur sedangkan yang datang itu dari kastana kulon progo dari kanwin su jakarta trus 1 lagi dari mansuatuwaja akan di tunda ini acaranya adalah untuk memanggil semua pihak pihak yang tidak hadir biasanya memang peraturan masih ada yang tida hadir jadi di panggil lagi supaya hadir di persidangan sehingga lengkap baru di lanjut” Jelas Oncan Poerba SH (Kuasa Hukum Penggugat)
Saya mengharapkan sebetulnya hari ini semua tergugat tu bisa datang menghormati panggil lan pengadilan biar permasalahan nya bisa cepat di sidangkan dan cepat selesai karna kan sebetulnya sederhana mereka itu semua pegawai negri mulai dari pada BPN Menkofolhukam mahfud MD dan termasuk juga yang tertinggi sudah tau hukum nya bahwa tida benar tida boleh orang sesama warga negara ko di katain itu permasalahan nya dan saya keluarga kami istri saya dikatakan non pribumi bumi “. Jelas Zaelous Siput Lokasari (Penggugat)
Sementara itu kuasa hukum dari salah satu tergugat saat dimintai keterangannya tak bersedia memberikan penjelasan, sidang akan kembali digelar 25 januari 2024 mendatang dengan agenda memeriksa kelengkapan berkas para pihak.
AGUNG RISTIONO, RBTV.