Budi Priyan, Ketua KPU Kulon Progo menyampaikan, bawaslu memberikan rekomendasi kepada peserta pemilu, untuk menertibkan alat peraga kampanye atau apk yang melanggar ketentuan yang berlaku, secara mandiri. Batasan waktu untuk menertibkan apk secara mandiri adalah 3 kali 24 jam.

Budi juga menambahkan, apabila peserta pemilu belum melakukan penertiban pada apk yang melanggar peraturan yang berlaku, maka satpol pp, beserta bawaslu, akan menertibkan sekaligus menyita apk tersebut.

saat ini hari ini rekomendasi dari Bawaslu itu perhari ini kami teruskan ke peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri dan peserta pemilu diberi waktu 3 kali 24 jam untuk menertibkan secara mandiri dan nanti jika peserta pemilu belum melakukan ketertiban nanti akan ditertibkan oleh satpol PP beserta Bawaslu dan nanti juga teman-teman dari kami dari badan BPK maupun PWS akan mendampingi”Jelas Budi Priyana (ketua KPU kulon Progo)

Menurut data terakhir, pada rekomendasi periode kedua, apk yang telah dilaporkan menyalahi aturan, diperkirakan mencapai sekitar 2400 buah apk.

BAGAS, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *