PLT kepala DP3AP2KB kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan, hingga September 2023 telah terjadi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 168 kasus, sedangkan kekerasan pada laki-laki tercatat sebanyak 31 kasus. Angka tersebut di kota Yogyakarta masih memprihatinkan, sebab dari ratusan kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap istri dengan bentuk kekerasan fisik.

Perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak, begitu pun dengan penanganan kekerasan, dimana diharapkan tidak hanya ditangani oleh pemerintah, tapi hingga melibatkan wilayah. Sesuai dengan peraturan Walikota Yogyakarta No 135 Tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada mantri Pamong Praja untuk melimpahkan urusan pemberdayaan permpuan dan perlindungan anak

PLT Kepala kerja DP3AP2KB kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan, “kasusnya 168 kasus yang kita dampingi serta kita jangkau, pertanyaanya kenapa bisa berbeda karena data yang masuk di kami dengan yang di SIGA, karena yang di Siga ini melibatkan banyak orator, banyak instansi, banyak OPD, sedangkan yang masuk di tempat kami ini adalah yang real kita dampingi, kita jangkau dan kita bantu dalam proses pemecahan kasusnya, karena dari 217 kasus tadi sangat mungkin sebagian diselesaikan secara kekeluargaan.”

RINAMAULITA, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *