Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta mengajak para pelaku industri kecil menengah untuk sadar atas hak kekayaan intelektual dari karya yang dihasilkan. Untuk itu Pemkot Yogyakarta membuka layanan pojok kekayaan intelektual atau HKI di Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta.

Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo menyampaikan bahwa berkaitan dengan karya-karya yang dihasilkan oleh para talenta-talenta di Kota Yogyakarta, wajib mempunyai kesadaran intelektual properti bisa dilindungi. Kepemilikan sertifikat HKI memberikan perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai perundang undangan. Termasuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dicontohkan HKI bisa menjadi jaminan pinjaman ke lembaga keuangan.

“Ini juga untuk memberikan perlindungan, seperti yang telah saya sampaikan ini akan melindungi, akan memberikan nilai tambah terhadap ekonomi kemudian dari sisi produksi pemerintah juga akan masuk. Jadi ini akan bisa dijaminkan mungkin untuk menambah modal pengembangan indsutri,” jelas Singgih Raharjo

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyebut melakukan survei pada sekitar 469 IKM Di Kota Yogyakarta yang mempunyai HKI maupun yang tidak. Hasilnya tidak ada 50 persen yang memiliki HKI mempunyai tujuan untuk bisa monetize atau menghasilkan uang dari HKI. Layanan pojok kekayaan intelektual atau Ip Agency HKI itu adalah satu wujud dari program strategi kolaborasi pengelolaan HKI IKM melalui agregasi konsiliasi fasilitasi PD-IN (Satria Harsa PD-IN).

Rinamaulita, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *