Setelah melalui penyelidikan yang panjang, PPNS Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan S-P-R, pengurus PTVAI, menjadi tersangka pidana pajak. Modusnya, tersangka melakukan pembelian dan penjualan barang, sebagian dengan menggunakan faktur dan sebagian lainnya tidak dilengkapi dengan faktur pajak.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka yang perusahaannya beralamatkan di Kulonprogo itu, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga delapan koma tiga miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S-P-R, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo untuk segera diajukan ke pengadilan.
Untuk menutup kerugian negara, tim penyidik Pegawai Negeri Sipil, PPNS, Kanwil DJP DIY, kemudian menyita aset berupa 10 bidang tanah, dan sejumlah benda bergerak lainnya, senilai 12 koma delapan miliar rupiah.
Slamet Sutantyo, PJ. Kepala Kanwil DJP DIY menerangkan “ Dampak dari penyampaian surat pemberitahuan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar 8 miliar 347 juta 250 ribu 188 rupiah, meliputi PPN dan BPH badan pajak pengaman nilai dan penghasilan pajak. Untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik kantor wilayah pajak Kulonprogo DIY telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dengan total nilai sebesar 12 miliar 810 juta 142 ribu rupiah.”
Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY menyebutkan “ Barang bukti yang telah disita oleh penyidik pajak yang disampaikan oleh Pak Kepala Kanwil ada berupa aset yang tentunya aset-aset ini kita lelang keputusan akhirnya sebagai pembayaran untuk mengganti kerugian.”
Tim penyidik menetapkan, tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf D undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Widi, RBTV.