SOLO-Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyebut, poin dalam gugatan almas adalah memberi kesempatan bagi pemimpin muda. Arif mencontohkan, bahwa sebagian besar negara di dunia dipimpin oleh pemimpin muda.
Dirinya juga mengaitkan gugatan tersebut, dengan tantangan bagi indonesia, di masa depan. Salah satunya, terkait teknologi.
Arif juga menambahkan, pengabulan gugatan tersebut memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah ikut berkompetisi pada pilpres 2024.
Arif Sahudi, kuasa hukum Almas menjelaskan “Yang pertama kan gini, ini kan era nya udah era anak muda, bahkan data KBPS bahwa anak muda hampir 50 persen. Sehingga ketika ini kita ajukan motivasi selai pintu masuk yang pernah kita sampaikan itu bagaimana anak muda ini bisa memimpin Indonesia kedepan. Buktinya di dunia ini mayoritas presiden atau perdana mentri kan muda-muda. Apalagi tantangan masa depan, tantangan global, tantangan mulai dunia teknologi itu yang paling mudah menerima kan para generasi muda. Kan kita punya harapan dengan putusan ini nanti akan muncul generasi-generasi baru pemimpin bangsa ini agar kedepan Indonesia lebih maju.”
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Almas, fokus pada batas usia 40 tahun dan penambahan batasan sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat.
Rizki Budi Pratama, RBTV.
