SOLO-Penyidik Polresta Surakarta masih mendalami kasus penusukan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan dari hasil penyidikan serta penelusuran di TKP, pelaku memang ingin menguasai harta korban.

Namun, hal tersebut belum terjadi sehingga dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kapolresta Surakarta, menjelaskan, “Dari sisi tersangka bahwa kita dapati dari hasil pemeriksaan, uang yang ada padanya sejumlah Rp25000 yang artinya secara rasional itu tidak cukup untuk membayar layanan yang sudah dia pesan kepada korban. Kemudian kami dalami artinya si tersangka pun sudah berniat untuk tidak melakukan pembayaran terhadap jasa yang ditawarkan si korban. Kita ambil kesimpulan itu karena didukung bukti-bukti yang lainnya, di antaranya adalah satu, dananya tidak cukup yang dibawanya Rp25000, kemudian dia berusaha menguasai harta korban.”

Seperti diketahui, kasus penusukan terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku berinisial DA, nekat menusuk korban D di sebelah bahu kanan.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *