Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengaku akan mempelajari teknis larangan tersebut. Selama ini, keberadaan E-commerce itu diakui membawa dua dampak yang berbeda bagi para pedagang, di mana pedagang yang mengeluhkan sepinya pembeli dalam beberapa bulan terakhir karena persaingan E-commerce, namun ada pula yang mengaku terbantu dan laris saat jualan melalui platform tersebut.

Sementara itu, selama ini banyak pedagang yang memanfaatkan E-commerce sebagai alat untuk mempromosikan sekaligus menjual produknya. Adanya larangan itu tentu membuat kaget para pedagang, karena harus beralih ke platform jualan lainnya. Kendati begitu, pihaknya ia mengaku tak begitu khawatir karena selama ini pedagang khususnya di Pasar Beringharjo telah dibekali bagaimana memasarkan produk secara online. Namun pihaknya tetap akan mempelajari bagaimana mekanismenya, mengingat aturan baru tersebut juga belum jelas akan membawa mekanisme bisnis Tiktok Shop ke depannya seperti apa di Indonesia.

State Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani menyatakan “Menunggu petunjuk teknisnya seperti apa, itu kan baru kebijakan pusat ya. Teknisnya di daerah kan belum ada gitu ya. Jadi, kalau melihat di berita, pedagang sendiri juga mengeluhkan karena mereka sudah terbiasa dengan tiktok gitu ya. Kalo ini yang diserahkan ke Tiktok. Karena dalam satu tahun sudah ke 5 persen. Ini kan menjadi apakah insight kita perlu di kaji, ketika E-commerce itu kan pemainnya banyak. Ketika kemudian Tiktok bermain ke sana apakah benar dampaknya hanya di Tiktok saja. Nah, ini kan juga harus menjadi pembelajaran. Saya kira juga kita perlu melihat dulu lah di lapangan seperti apa efeknya temen-temen. Karena teman-teman pedagang khususnya Beringharjo misalnya sudah paham bagaimana mereka menjual secara online.

Rinamaulita, RBTV.

By Sumiati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *