SOLO-Bawaslu kota Surakarta mengatakan kasus tersebut bukan kewenangannya. Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono menyampaikan kasus tersebut adalah kewenangan Bawaslu pusat.

Meski demikian, menurut Budi Wahyono video tersebut tidak melanggar undang-undang pemilu. Hal tersebut lantaran belum memasuki tahapan kampanye.

Budi Wahyono, ketua Bawaslu Surakarta mengatakan “Sementara ini memang putusan Bawaslu RI terkait bimbingan daerah entah gubernur, walikota, bupati dalam konteks misalnya menguntungkan atau mengikuti salah satu peserta nanti memang ada laranganya di undang-undang 7, 2017, tapi itu pada saat kampanye. Jadi saat sanksi itu bisa di berlakukan ketika sudah pada tahapan kampanye. Nah, karena tahapan kampanye belum ada dan sekarang baru tahapan sosialisasi sehingga Bawaslu RI menggunakan undang-undang pemerintah daerah.”                

Sebelumnya viral video, berisi ajakan memilih Ganjar Pranowo, oleh sejumlah kepala daerah, di antaranya Gibran dan wali kota Medan, Bobby Nasution. Video tersebut diunggah akun media sosial PDI perjuangan.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *