Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa usai gencar melakukan upaya edukasi sejak awal 2023, Satpol PP Kota Jogja mulai menerapkan penindakan yustisi bagi para pembuang sampah pada tempat yang bukan semestinya, aturan ini praktis diterapkan mulai 1 September 2023. Namun nyatanya hal ini tidaklah membuat pembuang sampah sembarangan berhenti membuang sampah secara seketika. Buktinya Satpol PP masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan atau tidak semestinya di beberapa titik. Meski demikian secara kuantitas memang berkurang.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan melakukan penjagaan di daerah-daerah perbatasan yang akan terus digencarkan untuk mencegah warga luar Kota Jogja yang membuang sampah di lingkungan Kota Jogja. Dikarenakan ada tambahan 4 orang lagi di Kemantren Kotagede dan Gondokusuman pembuang sampah sembarangan yang berasal dari warga luar Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat “Satpol PP tidak bergerak sendiri, tapi kita bareng dengan kemantren, BKO dan warga masyarakat setempat. Karena terus terang yang paling terdampak kan warga masyarakat sekitar. Untuk daerah-daerah yang kita sasar kemarin memang relatif menurun tetapi memang ada tambahan baru.”
Sementara penjabat Walikota, Singgih Raharjo menyampaikan meski belum bersih sepenuhnya, tapi penindakan yustisi sangat efektif memberikan efek jera. Diharapkan kedepannya tidak perlu ada penangkapan lagi, namun akan terus menempatkan personil untuk melakukan pemantauan.
Pejabat Walikota Singgih raharjo “Tidak terjadi lagi bagi para masyarakat yang melanggar pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Sehingga kota menjadi semakin lebih tertib, karena di depo maupun TPS sudah kita buka.”
Rina Maulita, RBTV.