Residivis berinisial T-M, 41 tahun, sebelum mencuri ponsel dan dompet, tersangka pernah melakukan tindak pidana tipu gelap di wilayah Pundong dan menjalani hukuman di Rutan Pajangan, Bantul.
Kasus ke-2 pada Minggu 30 Juli 2023, pukul 03.00 WIB, tersangka bermaksud akan memijat seseorang bernama Dwi di Pantai Cangkring dengan mengendarai sepeda motor.
Kejadian bermula saat tersangka masuk musala dan melihat ada tiga orang warga yang tidur dengan meletakkan ponsel dan dompetnya di sebelah kiri kepala. Saat itulah tersangka timbul niat untuk mengambil barang milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah ponsel merek OPPO Type A5S dengan harga sekitar 2 juta rupiah, surat-surat penting, dan uang tunai 700 ribu rupiah. Korban melapor ke Polsek Sanden. Tersangka kini harus mendekam untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama dan dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Iptu I Nengah Jeffri, Kasi Humas Polres Bantul, menjelaskan, “Untuk keterangan dari pelaku, itu spontanitas. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga adanya penipuan penggelapan yang sudah ditahan di Pajangan selama tujuh bulan. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.”
Delly, RBTV.