Inilah puluhan motor yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 21 sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan polisi dari pengungkapan kasus ini. Motor tersebut merupakan hasil dari 23 kasus curanmor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebanyak 29 pelaku maling motor ditangkap oleh Direskrimum Polda DIY bersama Satreskrim Polres dan Polresta di DIY. Penangkapan tersebut juga merupakan hasil operasi curanmor (Progo 2023 selama 14 agustus sampai 27 agustus).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Fx Endriadi menjelaskan 23 kasus pencurian ini, rinciannya 4 kasus diungkap Polda DIY, 4 kasus diungkap Polresta Yogyakarata, 6 kasus diungkap Polresta Sleman, 5 kasus diungkap Polres Bantul, 2 kasus diungkap Polres Kulon Progo, dan 2 kasus lagi diungkap Polres Gunungkidul. Endriadi, menyampaikan bahwa pencurian motor ini, mayoritas menggunakan alat kunci t.

Kemudian, ada modus lain dengan cara mencuri motor yang kuncinya ketinggalan.

motor yang sudah dicuri beberapa sudah di jual oleh pelaku ke masyarakat. Ada pula motor yang dipereteli dan dijual komponennya secara terpisah.

Kombes Pol Fx Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY menyatakan “Kemudian modus yang dikerjakan oleh para pelaku ini diantarnya adalah pelaku mendapatkan sasarannya, kemudian mendekati sasaran tersebut, kemudian merusak kunci ataupun ada modus yang kunci masyarakat yang tertinggal di sepeda motor tersebut. Kemudian kendaraan didorong dan dinyalakan kemudian di bawa lari, selajutnya kendaraan tersebut dijual kepada masyarakat. Yang modus modus ini modus lama, namun masih terjadi di wilayah hukum Yogyakarta, dimana Pak Kadip Humas sudah menyampaikan  ada 26 kejadian curmamor di wilayah hukum Polda DIY, selama tahun 2023 sampek dengan bulan agustus 2023.”

Pihak Polda DIY menyampaikan kepada masyarakat, yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan ke Polda DIY, untuk mengetahui apakah kendaraan mereka salah satu dari barang bukti yang diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Widi RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *