Penjabat Walikota, Singgih Raharjo menyampaikan bahwa selama sampai dengan bulan agustus ini, ratusan pembuang sampah itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), membuang sampah sembarangan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) jogja. Data terakhir ada 177 orang yang tertangkap tangan membuang sampah di jalanan, bahkan sudah ada pembinaan sampai Sanksi Tipiring. ada yang didenda Rp. 500.000.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja no. 10/2012 tentang pengelolaan sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. Di sisi lain, warga yang membuang sampah di lokasi terlarang bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp. 50 juta. Bahkan tidak ada lagi alasan, bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab, berbagai program dan upaya sudah dilakukan sejak tpst piyungan ditutup, baru-baru ini, Pemkot Jogja juga membuka lebih panjang operasional depo sampah di sejumlah titik.
Penjabat Walikota, Singgih Raharjo menyatakan “ Berati membuang sampah di jalan, apakah nanti akan dilanjutkan terus penegakan karna ini, saya khawatir jika terus menurus begitu menjadi budaya yang tidak baik. Maka kami lakukan dengan cara penindakan, pertanyaan berikutnya, apakah kemudian akan ditegakkan sesuai dengan perda, kalok memang diperlukan sampai kearah sana, kenapa tidak karna sudah sesuai hukumnya.”
Rinamaulita RBTV