SOLO

Korban yaitu I Putu, mengaku telah memaafkan terdakwa, yaitu Yenita Carolina, yang tak lain merupakan istrinya. Di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Richmond Parluhutan Barbarossa Sitoroes,  korban meminta terdakwa, dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut mengejutkan, lantaran sebelumnya, korban bersikeras ingin melanjutkan, proses hukum kasus ini. Bahkan sebelumnya korban, mengaku sampai trauma. Menurut korban, alasannya adalah dirinya, menginginkan terdakwa merawatnya. Meski begitu, agenda persidangan tetap berlanjut,  yaitu tuntutan jaksa, replik, duplik dan putusan.

Yenita Carolina, terdakwa menyatakan ‘’Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali nanti kalau memang bisa hukumannya ringan.’’

Asri Purwanti, pengacara terdakwa menyatakan ‘’Saya gak nyangka bakal terjadi peristiwa yang seperti ini, yang mana bahwa terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaanya dengan tuntut, tapi tau-tau ada korban masuk untuk menyampaikan sesuatu kepada yang mulia maupun jaksa, di situ saya, karena saya datangnya selepas sidang saya kaget dan juga berterima kasih karena mereka berdua masih suami istri, jadi intinya mereka pengen kembali, korban menyampaikan masih menginginkan istri di sampingnya di saat dia merasa sakit.’’  

Korban mengaku keputusan ini, berasal dari dirinya, tanpa intervensi jaksa. Pernyataan korban ini, dapat menjadi bahan pertimbangan, yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

By mrs EVI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *