BANTUL – Kejari Bantul telah menetapkan bne sebagai tersangka kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung Bantul, sejumlah Rp 170 juta. Anggaran dana kebersihan Stadion Sultan Agung Bantul dari APBD tahun 2020 – 2021 dialokasikan sebesar 800 juta rupiah.
Kuasa hukum tersangka Bne, Muhammad Taufiq memberikan penjelasan usai mendampingi tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor DIY. Pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu orang.
Taufiq menerangkan, apabila ada dugaan korupsi maka bukan berarti bisa dilakukan diri sendiri apalagi dilakukan didalam jabatan, karena korupsi bukan delik yang berdiri sendiri.
Lanjut Taufiq, kemungkinan melibatkan orang lain sehingga perlu terus digali, siapakah oknum yang turut terlibat. Dari 22 saksi yang sudah diperiksa, hanya Bne saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara terkait dengan nota fiktif yang ditemukan, didalamnya memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan stadion, atau tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka.
Muhammad Taufiq, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan “Apa namanya tidak ada istilah kerugian, kalok kerugian ya tanggungjawabnya Kepala Dinas selaku pengguna anggaran. Terus yang ketiga, bahwa tadi Ani itu yang mempunyai pengalaman banyak yang mengajar di BPK juga mengatakan, bahwa dalam mekanisme seperti ini terminologinya adalah memeriksa administrasi, kualitas barangnya seperti apa dsb itu berada pada wilayah terdakwa ya. Dan yang pasti sebagai kata kunci, bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ada. ”
Delly RBTV