Seorang pengusaha berusia 54 tahun, Warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dituntut pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar 2 miliar rupiah.  Jaksa memohon agar terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Sidang di Pengadilan Negeri Sleman ini, keseluruhannya dinyatakan disamarkan dan di bawah titel klasifikasi perkara perlindungan anak. Kepada Majelis Hakim, Jaksa penuntut umum membeberkan/ terdakwa Budi Mulyana telah melakukan pencabulan terhadap 17 anak dibawah umur. Pelaku juga melakukan pencabulan terhadap sejumlah wanita dewasa lainnya.

Sebelum dicabuli, anak-anak tersebut diiming-imingi sejumlah uang dan dicekoki minuman keras.

Agung Wijayanto, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman menyatakan “Jadi terkait perundungan anak, sebelumnya sudah kita lakukan penuntutan yaitu dengan pidana penjara selama 20 tahun, kemudian ditambah dengan dengan 2 M. Apabila tidak mampu membayar denda sebesar 2 M, maka diganti dengan subsiden selama 6 bulan. Untuk hukuman Kebiri Kimia ya, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomer 70 taun 2020 jadi nanti akan dilaksanakan kebiri kimia. Namun, kita tunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Sleman.”

Budi Mulyana warga Bantul Yogyakarta, berhasil ditangkap polisi pada senin 29 mei2023 lalu, dan diproses di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia dilaporkan  telah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur di sebuah apartemen di Sleman Yogyakarta.

Mirisnya, pencabulan yang dilakukannya, tersangka mengabadikannya dengan kamera ponsel saat korban-korbannya di cabuli.

Widi RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *