
YOGYAKARTA – Percepatan sertifikasi halal dari pemerintah menjadi target utama pengurus baru LPPOM MUI DIY periode 2023 – 2026 yang dilantik dikantor Kementrian Agama Daerah Istiemewa Yogyakarta. Pengurus baru yang berasal dari berbagai latar belakang ini untuk mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan UMKM produk maknan dan minuman serta produk kosmetik di Yogyakarta. Pelantikan ini dilakukan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, disaksikan para tokoh dan pemuka agama.
Pengurus baru LPPOM MUI DIY akan melakukan pendampingan dan mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman serta kosmetik untuk segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sebab oktober tahun 2024 mendatang seluruh kuliner harus sudah mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah. Sejauh ini antusias masyarakat cukup tinggi untuk bisa mendaftarkan produknya memperoleh sertifikasi halal.
Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI menyatakan “Jadi di oktober 2024 itu sudah tidak ada pilihan, jadi kemarin kemarin atas kesadaran dari pelaku usaha, tapi kalok pertaun pertengahan oktober 2024 itu sudah wajib. Kalok tidak mengikuti pilihannya, maka kemudian dinyatakan productnya tidak halal atau kalok memang mengakui productnya tidak halal ya harus mengikuti sertifikasi, yang jalur sovider. Kalok dari LPPOM kadang kami megkuti jalur regular, iya reguluer bagi perusahan perusahaan, perusahan kecil yang tidak bisa masuk jaluk softfitler atau perusahan menengah besar. Jadi memang target kita agar sedapatkan mungkin pada saat oktober 2024 sudah bisa memenuhi, semua itu sudah tersertifikasi.”
Kh Machasin, Ketua MUI DIY menyatakan “Bimbingan untuk self declare namanya sehati, apa namanya itu, sertifikasi halal gratis, itu ada sertifikasi gratis itu persertanya membludak kita rencanakan 100 jadi 150, nah itu mulai penjual bakmi dipinggir jalan sampek pengusaha makanan di wonosari ikut disini. Jadi ini menujukkan bahwa antusias mereka cukup besar tapi kita belom punya survey atau apalah itu.”
LPPOM MUI mengakui upaya untuk mendorong pelaku usaha kuliner mendapat Sertifikasi Halal memang jadi tantangan cukup berat, oleh sebab itu perlu kerja sama dengan sejumlah pihak agar target bisa tercapai.
Untuk memperoleh sertifikasi halal dapat dilakukan dengan sejumlah cara yakni dengan self declare, yakni pelaku usaha mengajukan sendiri ke MUI. atau langkah kedua melalui pemeriksaan dari LPPOM MUI oleh auditor.
Agung Ristiono, RBTV