Uji praktik surat izin mengemudi atau sim, bagi roda dua di satpas polresta sleman mulai senin lalu telah menggunakan sirkuit terbaru. Sebelumnya uji praktik sim yang menggunakan lintasan berbentuk angka delapan, sudah tidak dipakai lagi.
Lintasan tersebut diubah berbentuk huruf S. Selain itu, praktek pengendara juga tak lagi menggunakan ujian slalom atau zigzag. Perubahan tersebut, guna mempermudah masyarakat dalam menjalankan praktek SIM C.
Dasar perubahan ini, sesuai dengan keputusan Kakorantas Polri nomor kep/105/vii/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM.
Selain adanya perubahan angka 8 dan zigzag, dalam uji pengereman atau keseimbangan, terdapat perubahan jarak patok 2 meter dan lebar lintasan 1,2 meter menjadi jarak patok 2,5 meter dan lebar lintasan 1,6 meter. Lalu uji berbalik arah dengan panjangan lintasan sebeumnya 10 meter, menjadi 12 meter. Lebar lintasan pada bagian tikungan yang semula 4 meter ditambah menjadi 4,5 meter.
Kompol Andhies F Utomo, kasat Lantas Polresta Sleman menyatakan “Dari uji praktek dulu yang sudah dihilangkan yaitu uji praktek angka 8, huruf 8 dan uji praktek zig zag itu dianggap momok bagi masyarakat, sangat mempersulit waktu ujian praktek dan mungkin sedikit di ketemukan di jalan. Sehingga untuk proses kegiatan ini bisa mengakomodir dari masyarakat agar lebih mudah menjalankan praktik SIM C yang akan di laksanakan.”
Diketahui, lintasan ujian praktek sim roda dua yang baru mengakomodirkan 4 materi ujian praktek sekaigus, yakni uji pengeriman, uji berbalik arah, uji keseimbangan berupa lintas berbentuk huruf S dan uji rekasi rem menghindar. Dengan adanya lintasan baru ini, diharapkan untuk masyarakat tidak ada momok lagi ketakutan tidak lulus dalam ujian praktek SIM C.
Widi RBTV