Pada pertemuan dengan pimpinan DPRD DIY, para korban jual beli apartemen Malioboro City, kembali menyampaikan kekecewaannya karena sudah sepuluh tahun hak mereka tidak dipenuhi.
Mereka meminta pihak MNC Bank dan pengembang PT inti Hosmed bisa duduk bersama memenuhi hak para korban. Mereka juga meminta kedua perusahaan itu memberikan AJB maupun SHM karena korban telah membayar lunas pembelian apartemen. Namun jika panggilan tersebut tidak dipenuhi maka para korban mendesak Polda DIY segera memproses secara hukum.
Edi Herdiyanto, Perwakilan korban Malioboro City menyatakan “Ya kami akan undang sesuai dengan laporan kami, biaya yang terkait, nanti kita akan undang dua perusahaan yang ada itu, kemudian juga kami juga mengundang teman-teman dari kabupaten kemudian juga pihak-pihak yang akan menyelesaikan perizinan, kami berharap agar bisa selesai masalah-masalah ini kalau pihak kejaksaan dan polda kami harapkan bisa hadir mereka harus di laporin supaya nanti update semua. Saya yakin kalau ada yang tidak baik masalah ini bisa selesai. Kami berharap selesai karen kasihan kawan-kawan kita wartawan kita yang sudah beli apartemen tidak dapat apa-apa mereka”.
Huda Tri Yudiana, wakil ketua DPRD DIY menyatakan “Ya kami berharap mereka bisa hadir, karena kami sangat kecewa berat pada saat di PUPKP pihak Inti Hosmed itu hadir tapi diwakilkan oleh pihak pengacara barunya dan itu sangat mengecewakan banget, karen apa inilah upaya Inti Hosmed untuk mengulur waktu sebenarnya kami gak mau menemui mereka, karena dari pihak kuasa hukum itu hanya membuat surat kuasa dan itu belum cabut kuasa dari pihak pengacara yang lama, nah itu yang sangat membuat kami kecewa. Keduanya kalau memang ini tidak bisa nanti dari pihak pemerintah itu sudah mengundang tetapi pihak Inti Hosmed tidak hadir berarti memang benar Inti Hosmed tidak mempunyai etika baik dalam menyelesaikan kasus ini.”
Sebelumnya para korban Malioboro City, menggelar aksi keprihatinan dan mengirim surat aduan ke Presiden Joko Widodo untuk membantu korban. Para korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Agung Ristiono ,RBTV.