DPR RI telah mengesahkan RUU. Salah satu aturannya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun.

Hal ini ditanggapi olah Bupati Bantul, menurutnya perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun dikabulkan.  Hal ini di lakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan kesinambungan dan pembangunan desa, yang saat ini telah berjalan dengan baik.

Dengan 8 tahun jabatan kepala desa, Abdul Halim Muslih berharap agar semua kebijakan dan juga semangat para kepala desa untuk semakin membuat kebijakan di desa mereka masing masing. Harapannya bisa berjalan semakin baik, dan juga terlaksana dengan maksimal. Masa bakti kepala desa sangat cukup untuk melakukan berbagai terobosan untuk kesejahteraan warga masyarakat.

“sebagai undang-undang baru, di mana masa bakti itu di perpanjang sampai delapan tahun. Dan tentu dengan perpanjangan ini, kita harapkan lurah semakin fokus, semakin istiqomah dalam melaksanakan Amanah rakyat. Dengan panjangnya masa jabatan lurah ini, para lurah punya kesempatan lebih lama untuk memikirkan masyarakat, desanya agar lebih baik di banding masa bakti yang lebih pendek”. Ujar Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *