Hal tersebut disampaikan, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sony Irawan saat di Solo, Jawa Tengah. Aturan tersebut termuat dalam, surat keputusan bersama, terkait pembatasan operasional, kendaraan sumbu tiga.
Polda Jateng memberlakukan larangan, kendaraan besar bersumbu tiga ke atas, melewati Tol Trans Jateng. Kendaraan besar yang boleh melintas, hanya kendaraan pengangkut sembako dan BBM.
Menurut kepolisian, pemberlakukan aturan ini, untuk menghindari penumpukan kendaraan, di dalam Tol Trans Jateng. Jawa Tengah di prediksi, menjadi wilayah limpahan, kendaraan dari Jawa Barat dan DKI Jakarta, menuju Jawa Timur.
“Kami mensosialisasikan bahwa, kendaraan sumbu tiga ke atas pada tanggal 5-16 April 2024. Tidak boleh beroperasional di Jalan Tol Trans Jawa Tengah. Dari wilayah Pejagan sampai ke wilayah Bawen. Kendaraan yang membawa sembako maupun bahan bakar, karena untuk kebutuhan Masyarakat. Tapi itu harus tetap di lengkapi dengan surat yang lengkap. Pada Operasi Ketupat ini, teman-teman kita berikan kepada Masyarakat. Takutnya akan menyebabkan kemacetan,” ujar Kombes Pol Sony Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah.
Pada arus mudik tahun ini, jumlah pemudik secara nasional, di perkirakan meningkat. Pada tahun lalu, data jumlah pemudik nasional, mencapai 123 juta. Untuk ahun ini, di prediksi mencapai 133 juta.
Rizki Budi Pratama, RBTV.