Larangan penggunaan mobil plat merah untuk keperluan mudik, sudah ditegaskan oleh pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini sudah berlangsung lama, bahwa terdapat aturan larangan penggunaan aset negara termasuk larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Pemerintah kabupaten bantul melalui inspektorat, telah memberikan surat edaran bahwa aset-aset daerah. Termasuk mobil dinas, tidak boleh di gunakan untuk mudik oleh ASN.

Apabila ada yang kedapatan atau terciduk menggunakan aset negara maupun mobil dinas untuk mudik, akan di tindak tegas. Sanksi yang di berikan mulai dari teguran hingga sanksi terberat seusai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan edaran dari bapak Bupati, menghimbau bahwasannya untuk penggunaan mobil maupun kendaraan dinas. Pada saat nanti libur cuti hari raya Idul Fitri ini agar bisa di laksanakan oleh seluruh perangkat maupun seluruh ASN di Kabupaten Bantul. Ini memang merupakan hal yang memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita akan memantau, kemudian dari hasil pantauan seandainya memang ada yang melanggar ini, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Isdarmoko, Kepala Inspektorat Kab.Bantul.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *