
Kapolsek Pleret Kompol Wiyadi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 02 Desember 2023 lalu sekitar pukul 9 pagi. Pelaku masuk ke gudang toko saat kondisi sepi dan pintu terbuka.
Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pleret setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara. Petugas berhasil mendeteksi posisi dua unit handphone yang dicuri, berada di wilayah hukum Polres Sukoharjo dan berhasil mengamankannya.
Setelah dilaksanakan pengembangan, terduga pelaku mengarah terhadap WS. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di area perbatasan Prambanan Sleman. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yamaha mio, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga 7,5 juta rupiah
“Setelah mengetahui baru penyidik dari Polsek Pleret berangkat kesana dan menemukan saksi, saksi yang memegang HP tersebut kemudian setelah dilakukan pemeriksaan seseorang yang berinisial WS yang menjual HP tersrbut. Setelah itu baru pihak Polsek mengadakan atau melakukan pencarian terhadap orang tersebut.” Jelas KOMPOL WIYADI (KAPOLSEK PLERET)
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
DELLY RBTV