Komisi pemilihan umum, KPU Kota Yogyakarta telah melakukan antisipasi terjadinya pemungutan suara ulang seperti yang terjadi di sejumlah TPS pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi mencegah terjadinya PSU, langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan intstruksi kepada petugas KPPS untuk hanya melayani pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dokumen kependudukan lain yang sah sebagai bukti identitas.

“Kami memastikan bahwa daftar pemilih di Kota Yogyakarta adalah warga Kota Yogyakarta yang sudah memiliki KTP Elektronik maupun yang masuk dalam Kartu Keluarga pada tanggal 27 November berusia 17 tahun dan itu kami pastikan bahwa KPPS yang menghadapi pemilih di meja daftar hadir memastikan harus bener-bener warga Kota Yogyakarta yang memiliki bukti dokumen kependudukan otentik KTP Elektronik maupun dokumen kependudukan yang lain” ungkap Noor Harsya Aryosamodro, Ketua KPU Kota Yogyakarta.

Seperti diketahui Pileg dan Pilpres 2024 sejumlah TPS di Kota Yogyakarta terpaksa dilakukan PSU, salah satunya terjadi di 2 TPS khusus lapas kelas 2 A Wirogunan. Hal ini terjadi lantaran bagi warga binaan tersebut kurang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pemilih sheingga oleh Bawaslu menjadi rekomendasi PSU.

Agung

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *