Tak dapat membendung hawa nafsu, seorang pria asal Girimulyo, Kulon Progo, melakukan aksi tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus berburu kidang atau rusa, di sekitar rumah korban.
Pelaku dengan inisial PR, usia 36 tahun, melakukan aksinya pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 20.00, saat korban, STY, usia 64 tahun asal Pengasih, Kulon Progo, hendak tidur. Korban sempat mendengar suara laki-laki dari luar rumah dan mengira orang tersebut sedang mencari rusa. Namun, tak selang lama, pelaku tiba-tiba sudah berada di dalam kamar tidur korban.
Pelaku sempat mencekik korban dan berusaha membuka mulut korban untuk dicekoki minuman keras yang telah disiapkan pelaku. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan alat semacam pisau besi, agar korban tidak berteriak minta tolong.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Polsek Pengasih menghubungi unit Satreskrim Polsek Girimulyo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan: 1 buah senapan angin, 1 buah botol yang diduga berisi miras, 1 pasang anting emas, 1 buah botol parfum, dan pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Pelaku diancam Pasal 6 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Bagas RBTV