Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk dialokasikan ke pemerintah kabupaten, maupun kota. Pemkab menunggu Peraturan Menteri Keuangan, untuk informasi lebih lanjut mengenai pembatasan ini.

Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, bahwa seluruh dana atau anggaran transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk tidak digunakan oleh pemerintah kabupaten atau kota, kecuali untuk kegiatan yang wajib dan mengikat serta hal yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Kegiatan lainnya tidak diperbolehkan dengan sumber dana transfer Pemerintah Pusat, yakni rencana pembangunan infrastruktur. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, mengeluarkan surat edaran dalam rangka efisiensi, terkait penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, untuk seluruh perjalanan dinas di Kabupaten Kulon Progo, seperti studi banding ke wilayah lain, harus ditahan, kecuali perjalanan dinas yang dikehendaki oleh Pemerintah Pusat. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, menunggu Peraturan Menteri Keuangan, untuk informasi lebih lanjut mengenai pembatasan penggunaan dana transfer.

Bagas RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *