KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KULON PROGO mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo untuk Pilkada 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai OPD terkait, beserta stakeholder lainnya.

Di hadapan para tamu dan disiarkan secara langsung di YouTube, tampak kotak rekapitulasi yang telah diproses oleh setiap kecamatan, yang akan direkam dalam aplikasi Sirekap. Dalam proses perekaman ini, juga dibacakan kondisi khusus yang terjadi di setiap TPS pada kelurahan terkait.

Pasca perekaman hasil rekapitulasi ini, para paslon peserta Pilkada akan diberi kesempatan untuk mengajukan sengketa atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) atas hasil rekapitulasi kecamatan yang telah direkam, terhitung sejak hari perekaman hingga tiga hari ke depan.

“Belum penetapan pasangan calon, jadi hanya rekapitulasi dan penetapan hasil. Hari ini juga, dari rekapitulasi dan penetapan hasil, kami umumkan. Setelah kami umumkan, ada waktu tiga hari. Tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan, misalnya, jika ada keberatan-keberatan bisa mengajukan gugatan di MK selama tiga hari, jadi mulai tanggal 2 sampai tanggal 5,” ujar Budi Priyana, Komisioner KPU Kulon Progo.

Menurut data hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini, ditetapkan bahwa paslon nomor urut 1, Agung-Ambar, mendapatkan 119.643 suara; paslon nomor urut 2, Marija-Yusron, mendapatkan 31.511 suara; dan paslon nomor urut 3, Novida-Rini, mendapatkan 103.988 suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 18.906 suara.

“Untuk pasangan calon nomor 1, 119.643; pasangan urut 2, 31.511; pasangan urut 3, 103.988; dan jumlah suara tidak sahnya, 18.906,” ujar Hidayatut Thoiyyibah, Anggota KPU Kulon Progo.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *