Bantul – Panitia Khusus (Pansus) Komisi D DPRD Bantul mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pendidikan Karakter. Usulan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan dan kejahatan yang melibatkan generasi muda sebagai pelaku.
Pembahasan Raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang jelas bagi Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Pendidikan karakter ini diharapkan dapat membantu membentuk kepribadian siswa yang berintegritas dan menghargai nilai-nilai kearifan lokal.
Saat ini, hanya empat daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Karakter, yaitu Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kulon Progo.
Hery Fahamsyah, Wakil Ketua Pansus Raperda Komisi D DPRD Bantul, menyampaikan bahwa Raperda Pendidikan Karakter ini akan memasukkan unsur kearifan lokal agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bantul.
“Perda Pendidikan Karakter di Indonesia saat ini hanya ada di empat kabupaten dan kota. Kita di Bantul ingin memasukkan kearifan lokal agar sesuai dengan identitas daerah. Nantinya, akan dirumuskan tagline yang mencerminkan pelajar di Bantul,” ujar Hery Fahamsyah.
Diharapkan, Raperda ini segera rampung dan mampu menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan sosial yang melibatkan generasi muda.
Delly, RBTV