POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERSAMA JAJARAN
Mengungkap lima laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang atau T-P-P-O yang terjadi di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta.
Ungkap kasus tersebut digelar dalam sebuah konferensi pers di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ring Road Utara, Depok, Sleman.
Kasus-kasus tersebut meliputi penjualan bayi, pelacuran anak, dan pelacuran.
Dalam ungkap kasus T-P-P-O tersebut, polisi menahan 12 orang yang terlibat. Khusus untuk kasus penjualan bayi yang ditemukan di Kulonprogo, polisi menahan empat orang tersangka masing-masing berinisial A-H dan A, keduanya warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah; N-R, warga Grobogan, Jawa Tengah; dan M-M, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka berperan sebagai pencari, penghubung, dan lainnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan analisis media sosial dan menyamar sebagai pembeli. Bayi yang kini dirawat oleh Dinas Sosial Kabupaten Kulonprogo tersebut diperdagangkan dengan harga Rp25 juta.
“Terdapat 12 orang korban, terdiri dari 9 orang dewasa, 2 orang anak perempuan, dan 1 orang anak laki-laki. Sedangkan tersangka yang kami amankan ada 11 orang, perannya sebagai mucikari 2 orang, perekrut 6 orang, penyalur 1 orang, dan pemilik tempat 2 orang,” ujar Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reskrimum Polda DIY (berbaju putih).
“Dan setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan memperoleh keuntungan berupa uang. Pada tanggal 20 November 2024, penyelidik dan penyidik kami menghubungi akun tersebut yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi,” tambah AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Kapolres Kulonprogo (berseragam dengan ban lengan warna kuning).
Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Widi RBTV