Sleman – Warga yang kebanyakan emak-emak ini adalah para korban pembelian apartemen Malioboro Park View di kawasan Depok, Sleman. Sambil membawa poster dan spanduk, para korban penipuan pembelian apartemen mendatangi Mapolda DIY pada Selasa siang.
Mereka kemudian melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penipuan, mulai dari pengembang apartemen, notaris, kurator, hingga bank plat merah sebagai penyedia kredit. Para korban mengaku sudah membayar lunas pembelian unit apartemen, namun belum mendapat haknya berupa sertifikat.
Ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak mengantongi izin resmi. Bahkan unit apartemen yang telah dibangun 12 lantai tidak bisa ditempati karena rusak. Satu unit apartemen dijual seharga 250 hingga 400 juta rupiah. Total kerugian dari para pembeli diperkirakan mencapai 350 miliar rupiah.
“Apartemen sudah divalidkan, tapi kita masih ditagih. Dan naasnya, apartemen tersebut bisa berdiri 12 lantai di pinggir jalan nasional tanpa ada izin secuil pun. Dan lebih naasnya lagi, tanpa ada izin secuil pun akad kredit ditandatangani oleh notaris.” Ungkap Aldo Purwanto, korban.
Kuasa hukum korban meminta polisi turun tangan menangani kasus ini.
“Karena wilayahnya di Jogja. Dan kami nanti akan melaporkannya di Krimsus perlindungan konsumen. Karena berkaitan bahwa ada beberapa ratus korban dari pembelian apartemen yang ternyata hingga sekarang tidak ada izinnya. Dan kami tadi mendengar pada saat di Ombudsman itu ternyata tanah kesultanan. Kenapa pada saat perjanjian kredit dan para konsumen, kenapa dari pihak plat merah ini tidak menyampaikan pada para konsumen bahwa di situ kan ada risiko ya. Ternyata tidak disampaikan itu, sehingga para konsumen dengan keyakinannya kredit apartemen tersebut melalui bank plat merah, yakni BTN, yakin bangunannya tidak ada masalah, ternyata di tengah jalan ada masalah.” Ungkap Asri Purwanti, kuasa hukum korban.
Para korban berharap, setelah melaporkan kasus ini ke polisi, uang mereka bisa kembali utuh.
Widi, RBTV.