Sleman – Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua orang pelaku pengoplos gas elpiji subsidi. Salah satunya merupakan mantan pegawai SPBE berinisial D-A, dan rekannya T. Keduanya mengoplos 3 hingga 4 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Dengan modal sekitar 96 ribu rupiah gas melon, pelaku menjual gas non-subsidi seharga 205 ribu rupiah per tabung. Dari aksinya itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga satu setengah juta rupiah per tiga hari.
“Lalu dari tabung 3 kilo ini, digabungkan ke tabung 12 kilo yang non-subsidi. Dengan perbandingan 3 atau 4 tabung 3 kilo, dimasukkan ke tabung 12 kilo. Adapun hasil penjualan dari tabung 12 kilo itu dia jual seharga 205 ribu rupiah. Jadi kalau bisa kita artikan, keuntungan yang bersangkutan itu 100 persen.” Ungkap AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman.
Pelaku mengaku mendapatkan cara mengoplos gas saat bekerja di stasiun pengisian bahan bakar elpiji di wilayah Bali. Tabung gas tersebut dijual ke rumah makan yang telah menjadi pelanggannya.
“Sehari paling bikin satu atau dua aja. Dikumpulin dulu, waktu pas mau kirim ke selanjutnya baru saya buat, jadi nggak langsung banyak gitu, Pak. Pengirimannya ke rumah makan, Pak. Sudah punya pelanggan, Pak.” Ungkap D-A, tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Widi, RBTV.