Sleman, Yogyakarta– Kasus penemuan mayat bersimbah darah dengan luka di kepala di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang terjadi pada Kamis, 14 November 2024, akhirnya terungkap. Mayat tersebut diketahui bernama Santoso, seorang pejalan kaki yang menjadi korban tabrak lari. Polisi Polresta Sleman berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai M-A-T, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, yang mengemudi dalam kondisi tidak fokus karena sedang melakukan aktivitas seksual di dalam mobil.

Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Santoso yang tergeletak di pinggir jalan. Polisi berhasil menangkap M-A-T beberapa waktu setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka tabrak lari. Saat kejadian, M-A-T mengemudi bersama temannya yang berinisial N, setelah keduanya mengonsumsi alkohol dalam sebuah pesta miras.

Kombes Pol Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman, menjelaskan bahwa “Korban yang sedang berjalan kaki di sepanjang jalan tersebut ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai tersangka. Tersangka yang diduga kehilangan konsentrasi karena aktivitas seksual yang dilakukan di dalam mobil, tidak menyadari bahwa ia telah menabrak korban. “Penyebab kecelakaan ini adalah terganggunya konsentrasi tersangka akibat perilaku yang tidak sesuai saat mengemudi,” kata Yuswanto Ardi.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menambahkan bahwa tersangka juga berada di bawah pengaruh alkohol setelah menghadiri pesta minuman keras. “Kegiatan tersebut sangat mengganggu konsentrasi tersangka, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut nyawa korban,” ungkap AKP Fikri.

Saat ditangkap, tersangka berdalih tidak menyadari bahwa telah menabrak seseorang. “Waktu itu enggak sadar nabrak. Saya enggak tahu kalau nabrak orang, habis itu saya pergi,” ujar tersangka M.A.T.

Polisi telah menyita barang bukti berupa mobil minibus yang digunakan tersangka. Rencananya, polisi akan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

Atas perbuatannya, M.A.T dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian berkendara dan melarikan diri dari tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti tersangka atas tindakannya.

Widi, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *