Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penilaian terhadap Kabupaten Kulon Progo untuk menilai kelayakan sebagai kabupaten anti-korupsi. KPK telah mengobservasi 15 kabupaten dan kota yang diusulkan oleh pemerintah provinsi masing-masing, dan menyaring empat wilayah, yaitu Kulon Progo (Yogyakarta), Badung (Bali), Surakarta (Jawa Tengah), dan Payakumbuh (Sumatera Barat).
Penilaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta BPKP. Proses observasi telah dimulai sejak Februari dan kini mencapai tahap penilaian di Kulon Progo. Penetapan kabupaten atau kota sebagai wilayah anti-korupsi akan diumumkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2024 di Jakarta.
Andika Widiarto, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, menyatakan bahwa semua usulan kabupaten dan kota telah diobservasi secara berkala. Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menambahkan bahwa penetapan wilayah anti-korupsi memastikan tidak ada penyelewengan di masa mendatang.
Penilaian ini didasarkan pada enam indikator utama, di antaranya tata laksana, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Untuk tercapainya pemberantasan korupsi yang kredibel
Bagas, RBTV.