Bantul- Terdapat enam dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bantul. Salah satunya adalah laporan yang muncul saat masa pendaftaran pasangan calon, di mana ditemukan pemasangan baliho Bupati yang tidak mencantumkan Wakil Bupati. Pelapor merasa bahwa hal ini dapat memberikan kesan yang tidak adil dan meminta agar baliho tersebut segera dicopot untuk menjaga netralitas selama masa kampanye.
Selain itu, ada laporan lain terkait ketidaknetralan seorang Dukuh. Diduga, Dukuh tersebut mengoordinasikan para ketua RT serta tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan mereka kepada salah satu pasangan calon. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan secara objektif.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa demi mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye, Bawaslu Bantul telah mengeluarkan 1.173 imbauan tertulis kepada pasangan calon Pilkada Bantul 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye, serta memastikan setiap pasangan calon dapat bersaing dengan sportif dan menghormati aturan yang berlaku.
Pemaparan mengenai dugaan pelanggaran dan langkah pencegahan ini disampaikan oleh Didik dalam acara ekspos hasil pengawasan Pilkada 2024 yang diadakan di Hotel Ros Inn, Sewon, Bantul. Melalui kesempatan tersebut, Bawaslu juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas pemilu demi mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Didik Joko Nugroho / Ketua Bawaslu Kab. Bantul mengatakan “kita juga sudah melaksanakan proses penangan pelanggaran terkait dengan terutama pelanggaran adminitratif. Berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Kita sudah melakukan, penindakan terkait pelanggaran adminitratif dan ada sebanyak 2.226 alat peraga kampanye yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu Bantul dan bekerja sama dengan tim gabungan yang lain”.
Delly, RBTV