Kasi humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat pengurus atas Dion, menyuruh santri DBI alias Joni warga Depok, Sleman untuk memasakkan ikan di kawasan pantai Depok. Karena tidak ada kendaraan operasional yang ada di pondok terebut pengurus pondok secara tak curiga meminjamkan motornya kepada tersangka.

Namun setelah menjelang malam tersangka tak kunjung kembali ke pondok pesanten bahkan coba dihubungi namun tetap tidak bisa.

Atas kejadian tersebut pihak pondok melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan langsung di proses. Dengan bukti -bukti dan juga hasil pencarian lokasi akhirnya pelaku berhasil di tangkap.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata memang telah merencanakan aksinya. Tersangka ternyata juga pernah melakukan penggelapan motor di Pati, Jawa Tengah dan Banguntapan, Bantul.

Hasil keterangan tersangka sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya Kirun dan Joni disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ya untuk penggelapan adalah sepeda motor, modusnya disini adalah dua pelaku ini, ats nama RY dan DBI ini memang sudah ada niat, dia juga sudah menjadi santri, belum ada satu bulan. Tapi memang sudah ada niat untuk mengambil motor, kebetulan memang ada kesempatan dimana dua pelaku ini diminta oleh pihak pondok untuk memasak ikan di warung, saat itu memang ikan itu diserahkan ke warung, tapi motor juga mereka bawa” ungkap AKP I Nengah Jeffri, Kasi Humas Polres Bantul.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *